faq1:5k25:121969--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
cara input bukti pemungutan PPN PMSE buat dikreditkan oleh pembeli gimana ya mas mba?
Jawaban
ntuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B2 sambil menunggu adanya update pada aplikasi E-F
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121969--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)