faq1:5k25:121959--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk Insentif PPh 25 jika masa oktober dilaporkan dimasa desember dianggap kan artinya telat, apakah dianggap tidak menyampaikan dan tidak berhak memanfaatkan insentif?

Jawaban

Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu. pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121959--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)