User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121957--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika hendak membatalkan FP keluaran dikarenakan salah input tgl, konsekuensiny ap ya selain nomor FP berkurang 1? kronologi: saat membuat FP keluaran masa 11, tgl dokumennya tdk diganti namun sudah keburu di upload apakah dijelaskan tata cara pembatalan faktur pajak saja cukup?

Jawaban

saat buat fp lagi wp dianggap buat fp baru dan apabila tidak menerbitkan fp sesuai yg diatur pada saat pembuatan fp maka dianggap telat menerbitkan fp dan dapat dikenai sanksi dgn diterbitkan STP sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP stdtd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121957--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)