faq1:5k25:121957--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika hendak membatalkan FP keluaran dikarenakan salah input tgl, konsekuensiny ap ya selain nomor FP berkurang 1? kronologi: saat membuat FP keluaran masa 11, tgl dokumennya tdk diganti namun sudah keburu di upload apakah dijelaskan tata cara pembatalan faktur pajak saja cukup?
Jawaban
saat buat fp lagi wp dianggap buat fp baru dan apabila tidak menerbitkan fp sesuai yg diatur pada saat pembuatan fp maka dianggap telat menerbitkan fp dan dapat dikenai sanksi dgn diterbitkan STP sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP stdtd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121957--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)