User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121950--11-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada barter jasa iklan antara badan?

Jawaban

jasa iklan merupakan jasa yang di kenakan pajak, tapi apabila dapat di buktikan tidak ada yang seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, harusnya tidak ada pemotongan, silakan konfirmasi juga

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k25/121950--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)