faq1:5k25:121950--11-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada barter jasa iklan antara badan?
Jawaban
jasa iklan merupakan jasa yang di kenakan pajak, tapi apabila dapat di buktikan tidak ada yang seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, harusnya tidak ada pemotongan, silakan konfirmasi juga
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k25/121950--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)