faq1:5k25:121948--15-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(email) Yth Kring Pajak, Apakah PPN dan PPh Impor yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan yang diterbitkan Dirjen Bea dan Cukai bisa dikreditkan? 1)), lalu WP membalas kembali sebagai berikut : Yth Kring Pajak, Terima kasih atas respon nya. Adapun dokumen ketetapan yang diterbitkan oleh Bea cukai sebagai tindak lanjut dari hasil audit kepabeanan adalah sebagai berikut : Surat Penetapan

Jawaban

Jelaskan sesuai PER 16/2021 Pasal 2 huruf p: p. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Pasal 7 ayat (2): PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, huruf o, dan huruf p, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan

Dasar Hukum

Editor

FS

1)
(sebelumnya WP mengirimkan email ini dan dibalas oleh agent sebelumnya menggunakan format email tidak jelas
faq1/5k25/121948--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)