Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(email) Yth Kring Pajak, Apakah PPN dan PPh Impor yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan yang diterbitkan Dirjen Bea dan Cukai bisa dikreditkan? 1)), lalu WP membalas kembali sebagai berikut : Yth Kring Pajak, Terima kasih atas respon nya. Adapun dokumen ketetapan yang diterbitkan oleh Bea cukai sebagai tindak lanjut dari hasil audit kepabeanan adalah sebagai berikut : Surat Penetapan
Jawaban
Jelaskan sesuai PER 16/2021 Pasal 2 huruf p: p. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Pasal 7 ayat (2): PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, huruf o, dan huruf p, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan
Dasar Hukum
–
Editor
FS