faq1:5k25:121947--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP yg ikut TA tp tidak akan ikut PPS, masih bisa membetulkan SPT th 2018-2020? atau ikut ketentuan TA yg tidak boleh dibetulkan sampai th pajak 2015 saja?
Jawaban
Kalau WP ga ikut PPS, masih boleh pembetulan SPT 2018-2020. Pasal 10 ayat (4) UU HPP: Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. Pasal itu untuk WP yang ikut PPS. Kalau WP ti
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121947--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1