faq1:5k25:121935--11-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#22Q: Selamat pagi bu, perkenalkan saya Hikmah. Saya ingin bertanya terkait pemindahbukuan untuk PPN 1107 PUT. Jika SSP-nya ingin dipindahbukukan ke MAP/KJS yang sama (411211/900) hanya nama penerimanya berbeda, apa ada syarat2nya selain surat pernyatan dan surat PBKnya sendiri?
Jawaban
#22A: untuk lampiran permohonannya ikut pasal 17 ayat 8 PMK-242/2014 aja mbak. salah satunya fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP untuk yg mengajukannya ada di pasal 17 juga sesuaikan dengan kondisi dia aja
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k25/121935--11-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)