faq1:5k25:121919--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk PPh Final pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila lokasi KPP alamat tanah/bangunan yang dijual, berbeda dengan lokasi KPP NPWP Wajib Pajak terdaftar, apakah pembayaran pajaknya sesuai KPP NPWP wajib pajak terdaftar? Jika harus sesuai KPP lokasi tanah/bangunan yang dijual, bagaimana mekanismenya, karena tidak memiliki NPWP pada KPP lokasi tanah/bangunan yang dijual tersebut? = = = = izin memastikan mas mba.. ini bener engga kalau WPnya tidak perlu membuat NPWP

Jawaban

Perlu dipastikan lagi apakah pengalihan tanah dan/atau bangunan tsb merupakan usaha pokok wp atau bukan. Pasal 7 PMK 261/2016 (1) Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terutang di lokasi tanah dan/atau bangunan berada . (2) Bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan se

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121919--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)