faq1:5k25:121914--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(email): Dear Kring Pajak, Untuk Tagihan claim atas telat dalam pengiriman (tidak sesuai jadwal) ke penjual, apakah tagihan claim tersebut terhutang PPN?
Jawaban
PPN dikenakan atas penyerahan BKP/JKP. Perlu dipastikan tagihan claim nya itu dalam bentuk apa, apakah masuk objek ppn atau bukan Terkait apakah tagihan claim telat dalam pengiriman kena PPN atau tidak, kita jawab normatif sesuai UU PPN (Jenis penyerahan yg terutang PPN, serta negative list/non objek PPN). Dalam hal tagihannya itu uang, objek yg diserahkan adalah uang, sehingga tidak dikenakan PPN karena uang merupakan non BKP.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121914--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)