faq1:5k25:121902--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak pembayaran bunga pinjaman dari badan luar negeri kepada bank dalam negeri tetap di tetap tidak ada pemotongan ya mas/mbak?
Jawaban
Yg mendapat penghasilan kan wp badan dn, nanti dilaporkan di SPT Tahunan, kalo dipotong pajak di luar negeri bisa dikreditkan sesuai mekanisme pengkreditan pph pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121902--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)