User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121892--11-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk spt masa pph 21 dengan status LB, untuk kompensasinya ini harus ke masa saklek ke pajak berikutnya atau boleh lompat ya?

Jawaban

per 16/2016 Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. konfirmasi KPP ya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/121892--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)