faq1:5k25:121876--13-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya mau tanya bagaimana cara membuat bukti potong pph final atas penjualan aset?
Jawaban
penjualan tanah dan/atau bangunan dipandu pengisian eSPT PPh Final Pasal 4 ayat (2). Di menu surat pemberitahuan (SPT) silakan buat SPT dulu, kemudian buka SPT nya. Setelah itu klik daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) di menu surat pemberitahuan (SPT). Nanti pilih yg jenis transaksinya pengalihan tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121876--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)