User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121876--13-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya mau tanya bagaimana cara membuat bukti potong pph final atas penjualan aset?

Jawaban

penjualan tanah dan/atau bangunan dipandu pengisian eSPT PPh Final Pasal 4 ayat (2). Di menu surat pemberitahuan (SPT) silakan buat SPT dulu, kemudian buka SPT nya. Setelah itu klik daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) di menu surat pemberitahuan (SPT). Nanti pilih yg jenis transaksinya pengalihan tanah dan/atau bangunan

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121876--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)