faq1:5k25:121874--11-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait ketentuan hibah berupa uang tunai dari orang tua ke anak, apakah ada ketentuan dokumennya berupa apa? apakah perlu akta atau cukup dokumen bermeterai?
Jawaban
Ini maksudnya ketentuan dokumen yang harus dibuktikan saat apa ya, apakah saat menerima hibah supaya dikecualikan dari objek pajak atau saat lapor SPT Tahunan PPh OP? Kalo hibah mengacu ke PMK-90/2020 ya terkait objek PPhnya, dan gak ngatur dokumen juga. Lalu untuk lampiran SPT Tahunan balik ke PER-02/2019 lampiran, juga gak nyebutin dokumen yang berkaitan sama hibah/bantuan/sumbangan (kecuali zakat/sumbangan keagamaan).
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k25/121874--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)