faq1:5k25:121862--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kita kan di potong pajak pasal 22 oleh bendharawan pemerintah (rumah sakit ) kita itu dapat bukti potong atau hanya ssp saja? hrsnya dpt bukpot kan kak?

Jawaban

pasal 15 PMK 231/2019 (1) Dalam melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh. (2) Instansi Pemerintah harus menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh kepada pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh. (3) Instansi Pemerintah wajib mengisi bukti pemotongan atau pemungutan PPh dengan jelas, lengkap, dan benar. (4) Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a BPN; b Bukti pemotongan atau pemungutan sesua

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k25/121862--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)