faq1:5k25:121862--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kita kan di potong pajak pasal 22 oleh bendharawan pemerintah (rumah sakit ) kita itu dapat bukti potong atau hanya ssp saja? hrsnya dpt bukpot kan kak?
Jawaban
pasal 15 PMK 231/2019 (1) Dalam melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh. (2) Instansi Pemerintah harus menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh kepada pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh. (3) Instansi Pemerintah wajib mengisi bukti pemotongan atau pemungutan PPh dengan jelas, lengkap, dan benar. (4) Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a BPN; b Bukti pemotongan atau pemungutan sesua
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k25/121862--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)