faq1:5k25:121861--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pembelian lahan atau tanah biaya perolehannya untuk pembebanannya apakah bisa sekaligus atau harus amortisasi?

Jawaban

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k25/121861--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)