faq1:5k25:121860--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Di pelaporan PPh 23 pada masa September terdapat kesalahan untuk KJS pajak dan ada 2 pajak yang belum terlaporkan (Tidak terinput di E-bupot) apakah harus membuat pemindah bukuan?
Jawaban
sudah dilaporkan yaa ? Untuk kesalahan tsb arahkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015, krna pbk hanya bisa untuk ssp yg blum diperhitungkan di spt. Tpi wp bisa konfirmasi ke kpp kalau ttp mau pbk. Untuk 2 ssp yg belum dibayarkan, silakan dibayarkan dan lapor pembetulan spt.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k25/121860--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)