User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121860--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Di pelaporan PPh 23 pada masa September terdapat kesalahan untuk KJS pajak dan ada 2 pajak yang belum terlaporkan (Tidak terinput di E-bupot) apakah harus membuat pemindah bukuan?

Jawaban

sudah dilaporkan yaa ? Untuk kesalahan tsb arahkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015, krna pbk hanya bisa untuk ssp yg blum diperhitungkan di spt. Tpi wp bisa konfirmasi ke kpp kalau ttp mau pbk. Untuk 2 ssp yg belum dibayarkan, silakan dibayarkan dan lapor pembetulan spt.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k25/121860--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)