faq1:5k25:121849--29-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sanksi jika telat lapor cbcr apa ya?

Jawaban

Terkait sanksi CbCR bisa diinformasikan sesuai yang tercantum di https://pajak.go.id/cbcr Untuk sanksi pasal 13 (3) UU KUP mengikuti ketentuan di UU HPP, yaitu kenaikan sebesar 75%

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k25/121849--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)