faq1:5k25:121847--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Dalam PP 23/2018) tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. ketentuan ini mulai berlaku masa pajak berapa?
Jawaban
Tahun pajak 2022, kalau pembukuan dia jan-des, ya dari masa januari brrtii danaa
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k25/121847--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)