User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121847--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Dalam PP 23/2018) tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. ketentuan ini mulai berlaku masa pajak berapa?

Jawaban

Tahun pajak 2022, kalau pembukuan dia jan-des, ya dari masa januari brrtii danaa

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k25/121847--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)