User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121835--27-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU nomor 7 tahun 2021 Bagi Wajib Pajak OP yang sudah lama punya NPWP, namun tidak pernah lapor SPT Tahunan, apakah bisa ikut? Dan Wajib Pajak OP juga yang baru buat NPWP di tahun 2021 namun mempunyai harta sebelum 2020, apakah bisa ikut mengungkapkan harta nya? tidak ikut TA untk harta 2017. untuk yg pertama kalau dijawab, harus melaporkan SPT Tahun 2020 dan melaporkan harta yang dimiliki per 31 desember 2020. kemudian untuk harta tahun 2017 dilaporka

Jawaban

Untuk case 1 jawab selama memang memenuhi pasal 8, ya dia bisa ikut fiskaa. Cek pasal 8 yaaa Untuk case 2, balikin lagi ke kebijakan II, dan juga kapan subjektif dan objektif terpenuhi.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k25/121835--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)