faq1:5k25:121833--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembetulan laporan realisasi pph final DTP, untuk masa okt dan nov. Kalau misal omzet sebelumnya 1,5jt. Harusnya 2jt, berarti dipembetulan ditulis 2 jt kan ya? Lalu utk okt, kan udh ga bisa pembetulan, bagaimana?
Jawaban
Wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Jadi untuk pembetulan realisasi oktober msih bisa hingga akhir desember yaaa
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k25/121833--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)