faq1:5k25:121823--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya kalau foreigner bekerja untuk dutch company (belanda) tapi tinggal di bali, indo, bagaimana caranya beliau membayar pajak di indonesia ? Thankyou Cukupkah kita sampaikan mengenai kriteria SPDN sesuai PMK 18/2021 lalu pelaporan penghasilan dari luar negeri melalui SPT Tahunan untuk menjawab cara bayar pajaknya?

Jawaban

Betul mas. Untuk WNA yg sudah memenuhi kriteria SPDN maka seharusnya mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP. Terkait penghasilannya jika berasal dari luar negeri silahkan dilaporkan dalam SPT Tahunan dan apabila ybs telah dipotong dari pemberi kerja yg ada diluar negeri, bisa dikreditkan sesuai tata cara pengkreditan pph pasal 24

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/121823--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)