faq1:5k25:121809--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
istri saya dapat surat terkait permintaan penjelasan atas data dalam rangka ekstensifikasi disitu dikatakan supaya mendaftarkan NPWP. menurut KUP apakah suami/isteri harus memiliki 2 NPWP? istri saya usaha online shop Mas/mba kalau istrinya menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami berarti kan menggunakan NPWP suami. Ini tinggal konfirmasikan aja ke KPP yg mengirimkan SP2DKnya ya?
Jawaban
Iya betul. Jika memang menghendaki npwp gabung, berarti kewajiban perpajakan istri menggunakan npwp suami. Suami istri dianggap satu kesatuan ekonomis. dikonfirmasiin aja ke kpp yg ngirim SP2DKnya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/121809--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)