User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121809--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

istri saya dapat surat terkait permintaan penjelasan atas data dalam rangka ekstensifikasi disitu dikatakan supaya mendaftarkan NPWP. menurut KUP apakah suami/isteri harus memiliki 2 NPWP? istri saya usaha online shop Mas/mba kalau istrinya menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami berarti kan menggunakan NPWP suami. Ini tinggal konfirmasikan aja ke KPP yg mengirimkan SP2DKnya ya?

Jawaban

Iya betul. Jika memang menghendaki npwp gabung, berarti kewajiban perpajakan istri menggunakan npwp suami. Suami istri dianggap satu kesatuan ekonomis. dikonfirmasiin aja ke kpp yg ngirim SP2DKnya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/121809--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)