faq1:5k25:121801--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, mau bertanya tentang uu 7 tahun 2021 pasal 11 ayat 6a. Jika suatu bangunan masa manfaatnya atau nilai bukunya sudah habis, apakah bisa dilakukan penilaian kembali tanpa direvaluasi aset?

Jawaban

Normatif aja dijelaskan sesuai bunyi ayat 6a nya mba. Itu mengatur tentang penyusutan sesuai ayat 6, atau bisa menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan wp. Tp ngga distate kalau nilai bukunya sudah 0 bagaimana. Penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/121801--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)