User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121794--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau nanya kalau misalkan ada OP yang memiliki saham di PT.A lalu saham tersebut dijual ke PT.B, dan memang OP tersebut memiliki jabatan di PT.B. Saham tersebut dijual ke PT.B dengan harga yang sama saat OP membeli saham dari PT.A. Kalau dalam perpajakan apakah hal tersebut boleh ya?

Jawaban

Intinya sih boleh2 aja dijual ke pt b, cuman kalau ada klausul hubungan istimewa pajak yg seharusnya dikenakan itu seperti kalo dijual ke pihak lain. perhitungan pajaknya mengacu pada prinsip kewajaran

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/121794--29-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1