faq1:5k25:121794--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau nanya kalau misalkan ada OP yang memiliki saham di PT.A lalu saham tersebut dijual ke PT.B, dan memang OP tersebut memiliki jabatan di PT.B. Saham tersebut dijual ke PT.B dengan harga yang sama saat OP membeli saham dari PT.A. Kalau dalam perpajakan apakah hal tersebut boleh ya?
Jawaban
Intinya sih boleh2 aja dijual ke pt b, cuman kalau ada klausul hubungan istimewa pajak yg seharusnya dikenakan itu seperti kalo dijual ke pihak lain. perhitungan pajaknya mengacu pada prinsip kewajaran
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/121794--29-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1