User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121789--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya buat pembetulan SPT PPh Badan dan memasukkan tambahan kredit pajak PPh 23, apakah bisa? mohon bantuannya mas/mbak

Jawaban

tahun pajak 2020. Bisa saja dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Cek di pasal 8 UU KUP stdtd UU HPP Pasal 8 (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahu

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121789--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)