User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121785--08-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika WP sudah memperoleh izin pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar, untuk pembayaran SKPKB PPh Badan apakah bisa menggunakan mata uang dollar? Dikarenakan di PMK 242/2014, diatur bisa melakuakn pembayaran untuk pph pasal 25, 29, dan final.

Jawaban

Pasal 14 PMK 242/2014 Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Dikecualikan dari tersebut, bagi WP yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121785--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)