User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121784--08-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

tanya utk PPS kebijaka ke-2 apakah bisa diikuti oleh WP yg baru mempunyai NPWP di 2021 ya Bu?

Jawaban

Untuk kebijakan II bagi WP OP yang aset perolehannya 2016-2020 belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020, bisa mengikuti PPS sesuai pasal 8-12 UU HPP. Untuk ketentuan teknisnya silakan menunggu aturan turunannya. Cek pasal 10 ayat (2) huruf c, wp harus menyampaikan spt tahunan 2020, sedangkan wp ini baru punya npwp di 2021, sehingga kewajiban menyampaikan spt tahunannya itu thn 2021 yg disampaikan di tahun 2022

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121784--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)