faq1:5k25:121784--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
tanya utk PPS kebijaka ke-2 apakah bisa diikuti oleh WP yg baru mempunyai NPWP di 2021 ya Bu?
Jawaban
Untuk kebijakan II bagi WP OP yang aset perolehannya 2016-2020 belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020, bisa mengikuti PPS sesuai pasal 8-12 UU HPP. Untuk ketentuan teknisnya silakan menunggu aturan turunannya. Cek pasal 10 ayat (2) huruf c, wp harus menyampaikan spt tahunan 2020, sedangkan wp ini baru punya npwp di 2021, sehingga kewajiban menyampaikan spt tahunannya itu thn 2021 yg disampaikan di tahun 2022
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121784--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)