User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121783--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min, mau tanya, kalau misalkan kita ada jual barang ke toko online atau e-commerce itu, PPNnya boleh digunggung tidak ya?

Jawaban

bisa diinformasikan sesuai pasal 79 ayat 3 PMK 18/2021, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP ke penerima dengan karateristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan PKP pedagang eceran. Jika transaksi yang dilakukan sesuai dengan definisi tersebut, FP-nya boleh digunggung.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121783--08-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)