faq1:5k25:121782--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pt A beli kapal penyerahan diluar, kemudian ganti bendera indo diluar juga. Selama belum masuk indo, tidak perlu urus PIB? Pd saat beli Pt A melakukan pencatan Fix Aset Kemudian Pt A menjual kapalnya kpd Pt B , penyerahan masih diluar indo. Secara pajak, apakah nanti nya PT A akan dikenakan PPN?
Jawaban
Sepanjang penyerahan dilakukan di luar daerah pabean dan tidak ada kegiatan impor ( pemasukan dari LDP ke DP ) yg dilakukan maka tidak ada PPN yg terutang .
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121782--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)