faq1:5k25:121781--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/ mbak wp nanya > PT X menyediakan tempat Bazaar. saya ikut bazaar namun pembayarannya bukan langsung. tp profit sharing. dikenakannya PPh atas apa ya?
Jawaban
Jelasin normatif persewaan PP-34/2017 dan dilihat juga dokumen pendukungnya. Kalo transaksinya bukan merupakan sewa, berarti bagi hasil bisa dianggap penghasilan dan masuk ke SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121781--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)