Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twitter) Untuk pembuatan bukti potong PPh 23 yang terdiri dari beberapa invoice yang dibayar dalam 1 transaksi apakah boleh dijadikan 1 bukti potong? Mohon penjelasannya. Mas/mba mau memastikan, Pemotong dapat membuat satu Bukti Potong untuk lebih dari satu transaksi sepanjang dalam masa pajak, kode objek pajak, dan bertransaksi dengan Wajib Pajak yang sama kan ya (PER-04/2017 Pasal 4 ayat (4))? Atau ada ketentuan lainnya? Terima kasih.
Jawaban
WP pakai eBupot PPh 23 ya? Pasal 4 ayat (4) PER-04/PJ/2017 “Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).” Ketentuan pasal 4 ayat (2)-nya: Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk: 1. 1 (satu) Wajib Pajak; 2. 1 (satu) kode objek pajak; dan 3. 1 (satu) Masa Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FS