User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121775--03-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kak UU No 11 Th 2016 ttg pengampunan pajak, atas harta tambahan aktiva berwujud tdk dpt disusutkan utk tujuan perpajakan, itu emg tdk boleh disusutkan jd nilai buku ttp trs/boleh disusutkan tp di koreksi fiskal?Krn kalo tdk disusutkan kan tdk sesuai dg psak?

Jawaban

Pasal 14 ayat (3) UU No 11 Tahun 2016 : Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Dilakukan penyusutan tapi nanti dikoreksi fiskal beban penyusutannya. Untuk harga perolehan sesuai dengan yang diungkapkan di TA.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121775--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)