User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121771--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah dalam menghitung angsuran PPh 25, selisih kurs dapat dijadikan penghasilan tidak teratur yang dapat dikeluarkan dari perhitungan angsuran 25 tahun berikut

Jawaban

Sesuai KEP 537/2000 Pasal 1 huruf d Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Atas penghasilan tidak teratur maka tidak dapat diperhitungkan dalam hal menghitung angsuran pph 25 tahun berjalan

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121771--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)