faq1:5k25:121771--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah dalam menghitung angsuran PPh 25, selisih kurs dapat dijadikan penghasilan tidak teratur yang dapat dikeluarkan dari perhitungan angsuran 25 tahun berikut
Jawaban
Sesuai KEP 537/2000 Pasal 1 huruf d Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Atas penghasilan tidak teratur maka tidak dapat diperhitungkan dalam hal menghitung angsuran pph 25 tahun berjalan
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121771--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)