faq1:5k25:121767--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS. Mau memastikan, jika WP OP atas harta berupa inventory usaha, pada SPT 2020 sudah dilaporkan di neraca, tapi tdk dilaporkan dibagian harta. Apakah ini dianggap blm mengungkapkan harta dan termasuk objek pps?
Jawaban
Hal ini belum bisa kita pastikan Nan, besar kemungkinan wp dianggap memang belum mengungkapkan/melaporkan harta yg dimaksud di SPT Tahunan. Tetapi, sebaiknya arahkan wp untuk konfirm ke KPP terdaftarnya dulu saja. Harta yg dimiliki atau dikuasai per akhir tahun pajak, seharusnya silaporkan oleh WP secara khusus di SPT Tahunannya di bagian Daftar Harta. Tidak hanya sekadar dicantumkan di Neraca Laporan Keuangannya saja.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k25/121767--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)