faq1:5k25:121766--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS- harta yang sudah ikut TA dan sudah dibelikan reksadana sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan, bisa ikut PPS?
Jawaban
jika nilai yang dilaporkan si SPT Tahunan sudah sesuai dengan nilai perolehannya, maka tidak perlu ikut PPS.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k25/121766--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1