User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121766--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS- harta yang sudah ikut TA dan sudah dibelikan reksadana sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan, bisa ikut PPS?

Jawaban

jika nilai yang dilaporkan si SPT Tahunan sudah sesuai dengan nilai perolehannya, maka tidak perlu ikut PPS.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k25/121766--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1