User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121763--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2020, tepatnya pada Pasal 1 ayat (2) huruf k, disebutkan bahwa: Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: k. Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper. Lalu kemudian di PMK 06/PMK.03/2021 sebagaimana jawaban dari Anda, disebutkan bahwa: · PPN yang terutang adala

Jawaban

Tidak bertentangan ya.. Kalo penyerahan token (BKP) oleh Penyedia Tenaga Listrik (misal PLN) maka mengacu ke Pasal 5 PMK 6/ 2021. Disitu disebut terutang tapi dapat fasilitas dibebaskan, sejalan dengan PP 48/2020..Yang terutang PPN adalah atas penyerahan “jasa distribusi” tokennya, karna itu JKP sesuai Pasal 6 PMKnya.. Terkait PPh, arahnya kan PPh 23 ya, balikin ke PMK 141/ 2015 aja..Sepanjang disebutkan di aturan tersebut, bertransaksi dengan Pemotong,yang dipotong Badan,maka dipotong PPh 23

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k25/121763--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)