User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121762--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#65Q: Kalo wp sertifikasi badan usahanya pelaksana konstruksi tp menyerahkan jasa perencanaan konstruksi gmn ya? WP nanya penggunaan sertifikat utk transaksi tsb boleh enggak karena beda, itu kan bukan ranah kita ya. Klo aspek pph 4 (2) gmn mas mbak?

Jawaban

#65A: kalo dari PP 51/2008 pasal 1 dibedain sih ngga antara perencanaan dan pelaksanaan. disitu dibilang Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan karena ada klausul “dinyatakan ahli di bidang perencanaan” jadi kayanya memang harus spesifik ya. nah untuk dokumen yg menyatakan ahli di bidang perencanaan itu kewenangannya udah bukan kita. selain itu, jasa yg diserahkan juga harus mencakup pekerjaan arsi

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k25/121762--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1