faq1:5k25:121759--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#53Q soal ketentuan PMK32/2019, pasal 6 mengatakan bahwa harus buat perjanjian, ini perjanjiannya harus dibuat per transaksi atau boleh satu perjanjian mencakup beberapa transaksi ya? karena saya mau ada perjanjian atas jasa hukum yang ditagihkan per bulan gitu — Sepanjang tercantum dengan jelas sesuai di pasalnya ga masalah ya
Jawaban
#53A: betul mas gak diatur harus dibuat per transaksi. sepanjang yg di huruf a dan b nya terpenuhi, harusnya bisa menggunakan ketentuan yg ada di Pasal 2.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k25/121759--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)