faq1:5k25:121757--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Trims kak…kalau satus janda ditinggal mati suaminya pilih KK atau HB kak di pelaporan spt tahunannya…. Mas/mba, itu digali dulu, ato gimana ya. Klo misal sblmnya npwpnya gabung itu pilih HB kah?

Jawaban

untuk status HB digunakan apabila penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Kalau suaminya sudah meninggal, untuk status di SPT Tahunan tetap KK. Perlu diperhatikan juga terkait penggunaan NPWP bagi seorang wanita sesuai per-04/2020 pasal 7 ayat 2 dan ayat 4.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k25/121757--10-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)