User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121748--10-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP bertanya terkait perubahan tahun buku. Jadi saat ini perusahaan wp punya tahun buku dari Juli-Juni. Rencananya di 2023 akan mengganti tahun buku menjadi Januari-Desember. Untuk periode Juli-Dec 2022 yang tidak dicover di 2022 maupun 2023 pelaporannya bagaimana ya mas/mba? Kalo di pasal 28 PP 94/2010, Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yan

Jawaban

untuk periode jul-des 2022 dilaporkan melalui SPT Tahunan tersendiri tahun pajak 2022. cara pelaporan bisa melalui eform PDF, wp memilih periode pembukuan sesuai dengan bagian tahun pajak yg dilaporkan, apabila bisa dilaporkan konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k25/121748--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)