User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121739--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompensasi kerugian WP bisa diakui gak setelah PP23?

Jawaban

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. dengan catatan ada penghasilan neto yang munvul di angka 1 spt 1771 induk

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k25/121739--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1