faq1:5k25:121739--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kompensasi kerugian WP bisa diakui gak setelah PP23?
Jawaban
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. dengan catatan ada penghasilan neto yang munvul di angka 1 spt 1771 induk
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k25/121739--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1