faq1:5k25:121737--10-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jual sayuran segar apakah harus PKP?

Jawaban

Bisa disampaikan ini dulu Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). untuk sa

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k25/121737--10-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)