faq1:5k25:121737--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jual sayuran segar apakah harus PKP?
Jawaban
Bisa disampaikan ini dulu Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). untuk sa
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k25/121737--10-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)