faq1:5k25:121733--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Apakah kenaikan tarif tidak bernpwp sudah ditiadakan per tanggal 1 Januari 2022? Mbak/mas, untuk yg kenaikan 20% untuk pph 21 ataupun kenaikan 100% untuk pot-put apakah ada perubahan di tahun 2022? Terimakasih”

Jawaban

tidak ada informasi untuk penghapusan kenaikan tarif untuk pph pasal 21 ataupun kenaikan tarif pph yg lain untuk wp tidak ber-npwp. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k25/121733--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)