faq1:5k25:121712--10-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Poin inti kasus WP: Pemasukan BKP (hasil maklon) dari DPIL ke kawasan berikat, dan penyerahan JKP (Jasa Maklon) serta adanya penyerahan material tambahan dalam rangka penyerahan jasa maklon tsb. Apabila subkontrak (DPIL) tersebut mengirimkan barang hasil jadi ke Kawasan Berikat dimana subkontrak tersebut selain menerbitkan invoice jasa maklon juga menerbitkan invoice atas material tambahan untuk menghasilkan barang hasil sub con.

Jawaban

Untuk FP 07 pemasukan BKP ke kawasan berikat, mutlak harus ada SPPB, BC 4.0/BC 2.7. BC 2.6 tidak termasuk. ini bukankah hanya atas BKP hasil maklon tadi saja? Sehingga tidak bisa digunakan dalam penginputan FP 070 untuk material tambahan. Penting untuk dipastikan kembali, apakah tagihan material tambahan tsb memenuhi penyerahan yang mendapatkan fasilitas sesuai PMK-65/2021 atau tidak. Atas material tambahan tsb apakah ada dokumen pendukung berupa SPPB atau tidak. Perlu ditekankan kembali k

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k25/121712--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)