faq1:5k25:121706--10-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS 2 berarti harus menyampaikan SPT Tahun 2020 ya? kalau belum gimana?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020; dan Harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diungkapkan dalam SPPH.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k25/121706--10-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)