faq1:5k25:121706--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS 2 berarti harus menyampaikan SPT Tahun 2020 ya? kalau belum gimana?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020; dan Harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diungkapkan dalam SPPH.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k25/121706--10-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:45 (external edit)