faq1:5k25:121697--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau sudah mengajukan dan menerima manfaat tax holiday apakah bisa mengajukan tax allowance?
Jawaban
Ga boleh pake tax allowance Pasal 8 ayat (2) PP 78/2019 Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/121697--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)