faq1:5k25:121675--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - OP memiliki usaha. Di tahun 2020 menyampaikan SPT Tahunan dengan memasukkan harta yg milik pribadi saja di lampiran iv 1770. Sedangkan untuk harta yg berkaitan dgn usahanya tidak dimasukkan pada lampiran tsb tetapi dirinci pada neraca. Untuk harta yg berkaitan dgn usaha ini apakah bisa diikutkan PPS? Karena memang wp ingin mengikuti PPS.

Jawaban

ni arahnya kebijakan II ya? bisa ikut PPS sepanjang harta bersih tersebut: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k25/121675--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)