User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121671--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#9Q: @kring_pajak Halo mau tanya, kalau pencairan klaim asuransi jiwa karena meninggal tidak di kenakan pajak (sesuai UU Cipta kerja). Namun apakah di SPT orang pribadi (yang meninggal) apakah tetap dilaporkan adanya pencairan klaim tersebut sebagai aset yang akan di hibahkan? Penerima klaim-nya adalah ahli waris, yakni istrinya yang NPWP istri dan suami di gabungkan

Jawaban

#9A saat klaim kan dia dpt uang ya. uang tsb tetep masuk ke spt d bagian harta. dan kalau bukan objek pajak, tetep d laporkan d spt bgian penghasilan bukan objek

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k25/121671--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)