faq1:5k25:121671--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#9Q: @kring_pajak Halo mau tanya, kalau pencairan klaim asuransi jiwa karena meninggal tidak di kenakan pajak (sesuai UU Cipta kerja). Namun apakah di SPT orang pribadi (yang meninggal) apakah tetap dilaporkan adanya pencairan klaim tersebut sebagai aset yang akan di hibahkan? Penerima klaim-nya adalah ahli waris, yakni istrinya yang NPWP istri dan suami di gabungkan
Jawaban
#9A saat klaim kan dia dpt uang ya. uang tsb tetep masuk ke spt d bagian harta. dan kalau bukan objek pajak, tetep d laporkan d spt bgian penghasilan bukan objek
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k25/121671--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)