User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121639--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN SPBU pertamina itu bagaimana ya, kami franchise nya pertamina, nah itu di dekstop e faktur ada faktur pajak masukan dari pertamina kak, bagaimana ya kak ? apakah PPN nya dikreditkan ?

Jawaban

PMK 8/PMK.03/2021, sepanjang memenuhi pasal 5 maka PPNnya tidak dipungut oleh BUMN, rekanan buat FP 01. sepanjang tidak memenuhi pasal 5 maka PPNnya dipungut BUMN, rekanan buat FP 03, yang berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN adalah pihak BUMN selaku pemungut.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/121639--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)