faq1:5k25:121631--10-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya, kalau saya ada dana titipan dari orangtua untuk diinvestasikan di pasar modal (saham) di tahun 2020, itu melaporkannya bagaimana ya? Ada aspek pajaknya ga pak? yang saya maksud dititipkan, saham tsb atas nama rekening sekuritas saya, namun ketika nanti saham sudah dijual, uang hasil penjualannya akan dikembalikan ke orangtua
Jawaban
Pelaporan harta di SPT Tahunan PPh OP. Kembalikan kepada “siapa yang memiliki/menguasai harta tsb”. Jika memang hal memiliki dan menguasai ada di pihak ortu, maka harta tsb tidak dilaporkan di SPT Tahunan OP si anak, melainkan harus di SPT ortu. Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh OP: Lampiran PER 19/2014.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k25/121631--10-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1